PENANGKAPAN PERWAIKILAN PETANI SAWIT DI KEC.MANIS MATA-KALBAR


Sungguh sangat memprihatinknan nasib yang dialami beberapa orang perwakilan petani sawit di kecamatan Manis mata, Kalbar karena hanya gara-gara ingin memperjuangkan nasib para petani sawit tersebut, mereka harus berurusan dengan anggota Polsek Manis mata, kabupaten Ketapang-Kalbar. Mencuatnya permasalahan jual-beli kavlingan sawit di kecamatan Manis mata, Kabupaten ketapang-Kalbar, sebenarnya bukan merupakan masalah baru.
Pada umumnya, masyarakat di kecamatan manis mata sudah terbiasa dengan permasalahan itu, karena sengketa perkebunan kelapa sawit sudah ada sejak awal pembukaan perkebunan sawit. Sengketa perkebunan sawit berawal dari sengketa terhadap tanah warga secara ilegal (melawan hukum) yang dijadikan perkebunan sawit yang berujung pada beberapa kasus seperti pembakaran perkebunan karet masyarakat adat dan kasus pembalakan tanah adat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit sampai pada sengketa jual-beli kavlingan sawit yang baru-baru ini terjadi.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Manis mata, sejak awal sudah mengalami penolakan baik dari para kepala adat maupun dari masyarakat karena mereka sudah menduga masalah seperti sekarang (sengketa jual-beli kavlingan) bakal terjadi. Selain alasan itu, para kepala adat selaku pemegang kedaulatan masyarakat adat merasa bahwa kehadiran perkebunan sawit hanya akan merusak tanah air (tanah adat). Dengan alasan itu, mereka mengambil kesepakatan untuk menolak perusahaan sawit di kecamatan manis mata saat itu.
Merasa karena kebijakan kepala adat didukung oleh sebagian besar warga di daerah Manis mata, pihak perusahaan kemudian melakukan ”perlawanan”, dengan mengatakan bahwa mereka memilikiijin usaha sampai pada usaha pendekatan kepada beberapa orang warga yang kontra terhadap kebijakan para kepala adat mereka. Dengan berbekal keahlian, kemampuan dan kelicikan yang mereka miliki, para warga yang kontra terhadap kebijakan kepala adat melakukan perlawanan kepada kepala adat mereka bahkan terkadang mereka menentang kebijakan kepala adat dengan berbagai alasan dan tujuan.
Namun, para kepala adat tidak begitu saja menerima alasan-alasan yang dikemukaan oleh warga yang kontra terhadap kebijakan adat yang merekabuat bahkan mereka (kepala adat) rela melakukan apapun, asalkan adat-istiadat dan tanah adat tidak dikuasai oleh perusahaan. Sebagian dari mereka bahkan ada yang sampai meninggal dunia tidak pernah merelakan tanah adat dijadikan perkebunan sawit. Secara pribadi, saya salut dengan kemampuan berpikir, keteguhan dan sikab para kepala adat dalam mempertahankan tanah adat dan adat-istiadat dayak, karena apa yang mereka khawatirkan pada saat itu kini jadi kenyataan.
Melihat berbagai permsalahan yang sedang terjadi terkait dengan jual-beli kavlingan sawit yang berujung penangkapan terhadap beberapa orang perwakilan petani sawit di kecamatan manis mata beberapa waktu lalu. Saya berharap pemerintah daerah (Pemada) Kabupaten Ketapang dapat memberikan perhatian secara serius, karena bukan tidak mungkin kejadian yang baru saja dialami oleh para perwakilan petani sawit tersebut menimbulkan keresahan dalam masyarakat terkait penangkapan yang dilakukan oleh anggota polsek manis mata beberapa waktu yang lalu meskipun kemudian mereka dilepaskan.
Pemerintah daerah, tidak bisa menyerahkan penyelesaian sengketa jual-beli kavlingan sawit hanya pada pihak penjual dan pembeli, karena munculnya gugatan para perwakilan petani sawit tersebut salah satunya karena diterbitkannya surat himbauan dari pemda (bupati) ketapang. Selain itu, saya juga berharap pemda dapat menjadi ujung tombak yang bisa menjamin ketertiban dan keamanam warga di sana, jangan sampai warga merasa was-was untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas mereka.
Menurut saya, penangkapan perwakilan petani sawit beberapa waktu lalu akan berdampak psikologis pada masyarakat bahkan bisa menimbulkan was-was bagi warga dalam mengungkapkan pendapat mereka. Oleh karena itu, saya berpesan dan berharap agar aparat penegak hukum (kepolisian) yang bertugas di polsek manis mata dapat menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat, mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan kode etik kepolisian.

Tidak ada komentar: