KPUD KALBAR TETAPKAN CORNELIS JADI GUBERNUR TERPILIH
Pontianak, 27/11 (ANTARA) - Pasangan Cornelis - Christiandy Sanjaya ditetapkan sebagai Gubernur - Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Barat periode 2008-2013 oleh KPUD Kalbar dalam rapat pleno terbuka di Ruang Serba Guna Gedung DPRD Kalbar, Pontianak, Selasa sore.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu, mendapat 930.679 suara atau 43,67 persen dari 2.131.089 suara sah. Jumlah tersebut mengungguli pasangan 'incumbent' Usman Ja'far - Laurentius Herman Kadir yang hanya meraih 659.279 suara atau 30,94 persen.
Usman Ja'far - LH Kadir diusung Koalisi Harmoni, yakni gabungan Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Merdeka. Porsi suara delapan partai pada pemilu legislatif 2004 sebesar 52,41 persen.
Pemilu Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar diikuti empat pasangan calon. Dua calon lainnya yakni pasangan Oesman Sapta - Ignatius Lyong mendapat 335.368 suara (15,74 persen) dan Akil Mochtar - AR Mecer 205.763 suara (9,66 persen).
Total pemilih pada pilkada 2.143.614 suara, surat suara tidak sah 34.460. Warga yang mempunyai hak pilih namun tidak menggunakan hak pilihnya 788.482 orang.
Ketua KPUD Kalbar, Aida Mochtar, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, pemenang pemilu gubernur ditetapkan dari perolehan suara terbanyak yakni 50 persen plus satu. Namun kalau tidak terpenuhi, maka yang melebihi 25 persen ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Untuk Pemilu Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar, ada dua pasangan calon yang memperoleh suara diatas 25 persen," kata Aida.
Berdasarkan rekapitulasi suara sah dalam rapat terbuka oleh KPUD Kalbar di Pontianak, Senin (26/11), pasangan Cornelis - Sanjaya yang memperoleh suara tertinggi ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2008-2013.
Keputusan itu tertuang dalam berita acara penetapan yang ditandatangani lima anggota KPUD Kalbar dengan Nomor : 21/BA/KPU/KB/XI/2007 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih dalam Pemilu Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar 2007.
Selain itu, keputusan tersebut juga memperhatikan pasal 89 ayat (1) PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 107 ayat 1-2 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo pasal 95 ayat 1-2 UU No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar