Kunker Gubernur Kalbar ke Kayong Utara

Dalam sambutan Drs. Cornelis,M.H Gubernur Kalbar 2008-2013, beliau mengatakan Kayong UtaraMiliki Berbagai Kelebihan RENCANA Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) Tahun 2009, merupakan rencana kerja tahun pertama sejak ditetapkannya KKU sebaagai kabupaten yang ke-13 di wilayah Kalbar, yakni dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2006 tentang penetapan Kabupaten Kayong Utara dalam Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai salah satu daerah otonom yang baru lahir tentunya masih banyak ditemukan permasalahan yang harus segera di benahi. Seperti masih kurangnya dukungan infrastruktur, masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat secara umum, kurangnya sarana dan prasarana kesehatan, masalah pengangguran dan kemiskinan.
Kabupaten Kayong Utara dengan luas sebesar 4.221 kilometer dengan jumlah penduduk sebanyak 91.717 jiwa merupakan kabupaten kepulauan kecil dan pesisir, dengan jumlah pulau sebanyak 75 pulau, dan baru berpenghuni sebanyak 18 pulau.
Berdasarkan letak geografi KKU sendiri terdiri dari kawasan kepulauan dengan potensi kelautan. Kemudian kawasan pesisir, dengan potensi yang besar untuk dikembangkan seperti perikanan, tambak laut, objek wisata bahari. Selain itu untuk kawasan daratan dan pedalaman, lebih bertumpu pada pengembangan sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan pertambangan.
Musyawarah perencanaan pembangunan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (Musrenbang) merupakan media utama konsultasi publik sejalan dengan Undang Undang No 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional yang mengamanatkan perlunya komunikasi, konsultasi, dan koordinasi antara pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH saat membuka Musrenbang di Aula Kantor DPRD Kayong Utara, Senin (17/3). Cornelis mengharapkan dalam penyusunan RKPD Kayong Utara ini program dan kegiatannya harus bersinergi dan terintegrasi, dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.
Pada tahun 2008 ini, total dana yang dialokasikan untuk Kabupaten Kayong Utara, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN serta kegiatan APBD dan APBN Provinsi yang ada di Kabupaten Kayong Utara berjumlah Rp 215.974.520.000,-
Dari jumlah tersebut, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp97.559.593.000,- dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp10.254.000.000,-, serta kegiatan APBD dan APBN Provinsi yang ada di Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp7.760.231.000,- yang dianggarkan pada program dan kegiatan di beberapa SKPD serta Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN sebesar Rp7.760.231.000,- yang terdiri dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp5.010231.000,- dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp2.750.000.000,-. Alokasi dana tersebut di atas yang dikelola oleh Kantor daerah/Kantor Pusat (KD/KP) sebesar Rp1.276.871.000,- dan Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp6.483.360.000,-

Jalan Tembus
Cornelis juga meminta agar pembangunan yang dilaksanakan tidak berjalan sendiri-sendiri, perlu dilakukan sinkronisasi program dan sinergitas pembiayaan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Salah satu contoh antara lain pembangunan ruas jalan yang melintasi Kabupaten Kayong Utara – Melawi – Sekadau sepanjang 350 kilometer.
Selain itu, program lain yang perlu disinergikan antara lain sector perhubungan laut yaitu pembangunan Pelabuhan Telok Batang, Pengembangan kawasan budi daya laut, Peningkatan sarana Kesehatan, seperti Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas.
Mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil bupati KKU untuk masa jabatan tahun 2008 -2013 yang sebentar lagi dilaksanakan, Cornelis mengatakan Pemerintah KKU, melalui unit kerja terkait sudah harus mulai mengambil langkah-langkah koordinatif dalam rangka menyusun data base kependudukan.
Dan juga untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah KKU, agar tidak terjun langsung di dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, seperti keterlibatan dalam tim sukses, tim kampanye, atau tim-tim lainnya yang mengarah kepada dukungan salah satu calon. PNS adalah sebagai birokrasi yang netral. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/08.A/M.PAN/5/2005 Tanggal 21 Februari 2005.□Lukas B Wijanarko/Borneo Tribune http://www.marte.9f.com-----------Marterinus------http://www.martehimday.blogspot.com

Tidak ada komentar: